Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat:
a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; c. melakukan penyiapan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang kebudayaan; d. melakukan administrasi kerja sama di bidang kebudayaan; e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; f. melakukan peliputan kegiatan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan informasi kegiatan di bidang kebudayaan; h. melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian penghargaan di bidang kebudayaan; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; j. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
