Pasal 104
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan urusan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; e. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; f. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; g. melakukan urusan keuangan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; h. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; i. melakukan urusan dukungan pelaksanaan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya;
j. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan.
