PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 105
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
