Pasal 103
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Penggiat Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi penggiat budaya; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi penggiat budaya; d. melakukan pengumpulan dan pemetaan data penggiat budaya; e. melakukan penyusunan bahan kebijakan promosi dan pertukaran budaya antar daerah oleh penggiat budaya; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi penggiat budaya; g. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang diplomasi penggiat budaya; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang diplomasi penggiat budaya; i. melakukan evaluasi pelaksanaan diplomasi penggiat budaya;
j. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan bagi penggiat budaya; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi penggiat budaya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan m. melakukan penyusunan laporan; dan n. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri.
