Pasal 102
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Antarlembaga: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi antarlembaga; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi antarlembaga; e. melakukan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya antarlembaga; f. melakukan analisis data diplomasi antarlembaga;
g. melakukan penyiapan bahan promosi dan pertukaran budaya antardaerah oleh lembaga; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya antarlembaga; i. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang diplomasi budaya antarlembaga; j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang diplomasi budaya antarlembaga; k. melakukan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya antarlembaga; l. melakukan penyiapan bahan jejaring budaya antarlembaga; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya antarlembaga; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan o. melakukan penyusunan laporan.
