Pasal 101
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Subdirektorat Diplomasi Budaya Dalam Negeri: a. melaksanakan penyusunan program kerja; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diplomasi antarlembaga dan penggiat budaya; c. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi antarlembaga dan penggiat budaya;
d. melaksanakan pengumpulan dan pemetaan data diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; e. melaksanakan analisis data diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; f. melaksanakan penyusunan bahan pertukaran budaya antardaerah; g. melaksanakan penyusunan bahan promosi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; i. melaksanakan supervisi di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; j. melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi di bidang diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan diplomasi budaya antarlembaga dan penggiat budaya; l. melaksanakan penyiapan bahan jejaring budaya antarlembaga; m. melaksanakan penyiapan bahan pemberian penghargaan kepada penggiat budaya; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan o. melaksanakan penyusunan laporan.
