Pasal 100
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Diaspora Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang diaspora budaya; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang diaspora budaya; d. melakukan pengumpulan dan pemetaan data diaspora budaya; e. melakukan penyusunan bahan kebijakan promosi budaya melalui diaspora budaya; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang diaspora budaya; g. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang diaspora budaya; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang diaspora budaya; i. melakukan evaluasi pelaksanaan diaspora budaya; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan diaspora budaya; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan l. melakukan penyusunan laporan; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri.
