Pasal 99
BAB 7 — DIREKTORAT WARISAN DAN DIPLOMASI BUDAYA
Rincian Tugas Seksi Misi Budaya: a. melakukan penyusunan program kerja; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat Diplomasi Budaya Luar Negeri; c. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang misi budaya; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang misi budaya; e. melakukan penyusunan bahan pertukaran budaya antarnegara; f. melakukan penyusunan bahan kebijakan promosi budaya antarnegara; g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan rumah budaya INDONESIA di luar negeri; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis di bidang misi budaya; i. melakukan penyusunan bahan supervisi di bidang misi budaya; j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang misi budaya; k. melakukan evaluasi pelaksanaan misi budaya; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan misi budaya; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan n. melakukan penyusunan laporan.
