Pasal 4
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; d. melakukan analisis hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya; f. melakukan diseminasi hasil supervisi kepada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; g. melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
h. melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
