Pasal 3
Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyiapan perangkat sistem informasi pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan validasi data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; g. melakukan pemeliharaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
