Pasal 2
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP; c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran LPMP; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya serta penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai; e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan LPMP; f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan LPMP;
g. melakukan penyusunan bahan penyelesaian kerugian negara di lingkungan LPMP penyelesaian kerugian negara; h. melakukan penyusunan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai LPMP; i. melakukan penyusunan bahan usul penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP; j. melakukan urusan pengembangan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai LPMP; k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan LPMP; l. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan LPMP; m. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e di daerah provinsi wilayah kerjanya; n. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar; o. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya; p. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan LPMP; q. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan LPMP; r. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
s. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip; t. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat serta dokumentasi kegiatan di lingkungan LPMP; u. melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik LPMP; v. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan LPMP; x. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan LPMP; y. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP; z. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara LPMP; aa. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan LPMP; bb. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP; cc. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan dd. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.
