Pasal 1
Rincian tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua: a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; e. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; f. melaksanakan analisis hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melaksanakan kerja sama di bidang peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; k. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah provinsi wilayah kerjanya;
l. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya; m. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; n. melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e di daerah provinsi wilayah kerjanya; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan, poliklinik, dan pendayagunaan laboratorium LPMP; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; dan q. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
