Pasal 5
Rincian Tugas Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah terhadap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; c. melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar nasional pendidikan; d. melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; f. melakukan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan; g. melakukan pendayagunaan laboratorium LPMP; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
