PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG...
Pasal 3
Dalam penyediaan Pendidikan Kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
