PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG...
Pasal 2
(1) Peserta Didik memenuhi pendidikan agama melalui Pendidikan Kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kurikulum. (2) Muatan Pendidikan Kepercayaan wajib memiliki Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, dan Pendidik. (3) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan diajukan kepada Kementerian untuk ditetapkan.
