PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG...
Pasal 4
Pendidik memberikan pelajaran Pendidikan Kepercayaan sesuai dengan ajaran kepercayaan peserta didik dengan mengacu pada pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
