PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Pasal 16
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Penyajian: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penataan benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pemajangan benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan evaluasi pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
