Pasal 15
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Perancangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan perancangan dan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang perancangan, sarana pameran, dan replika benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan perancangan, sarana pameran, dan reflika benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
