Pasal 17
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengumpulan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pengolahan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan pemberian layanan informasi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan label dan buku informasi pameran tetap dan pameran khusus; g. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang publikasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
