PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 13
BAB 8 — PEMBERHENTIAN
Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak diketahui domisilinya, ditutup, dibubarkan, atau tidak sesuai dengan proposal.
