PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 819
Bidang Pengendalian dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa, serta pemberian penghargaan di bidang bahasa dan sastra. 8. Ketentuan Pasal 820 sampai dengan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
