PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Pengendalian dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa; d. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan tindak lanjut pengawasan penggunaan bahasa; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa
