PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 818
(1) Subbidang Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan modul pembelajaran dan bahan ajar bahasa dan sastra, koordinasi dan fasilitasi proses pembelajaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan proses pembelajaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan mutu, koordinasi dan fasilitasi pembinaan tenaga kebahasaan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan.
