Pasal 816
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; c. pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan dan pengguna bahasa ; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra serta peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan dan pengguna bahasa. 7. Ketentuan Pasal 818 sampai dengan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
