PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 814
(1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pelaksanaan penyuluhan, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan bahasa dan sastra. (2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, pemberian layanan dan bantuan teknis, dan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan. 6. Ketentuan Pasal 816 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
