PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN...
Pasal 812
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; f. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; dan g. pemantauan, evaluasi, pelaporan, pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 814 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
