Pasal 4
(1) Penyusunan Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. analisis fungsi; b. analisis kegiatan; c. analisis transaksi; dan d. skema klasifikasi. (2) Analisis fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronologis. (3) Analisis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi. (4) Analisis transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara konstruktif dan sistemik untuk
menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan. (5) Skema klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. nama atau judul fungsi; b. nama kegiatan; dan c. nama transaksi kegiatan.
