PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi: a. fasilitatif; dan b. substantif. (2) Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan. (3) Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
