PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 2
Penyusunan Klasifikasi Arsip bertujuan untuk: a. memperoleh keseragaman dalam penggunaan pola Klasifikasi Arsip; b. mewujudkan tata kelola Kearsipan sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali Arsip; dan/atau d. menunjang kodifikasi dalam pemberkasan Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan (filing system).
