PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 5
(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditentukan berdasarkan sistem pengkodean. (2) Sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. angka; b. huruf; atau c. kombinasi huruf dan angka. (3) Klasifikasi Arsip paling sedikit memuat: a. nomor urut; b. kode klasifikasi; c. pokok masalah; d. sub masalah; dan e. sub-sub masalah.
