PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 97
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis. (2) Gelar lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan di ikuti dengan bidang spesialisasinya.
