PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 96
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi. (2) Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. (3) Penggunaan gelar lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan.
