PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 95
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi. (2) Gelar lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di belakang nama yang berhak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
