PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 98
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) UNSAM dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Syarat dan tata cara pemberian gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
