PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk menjadi Kepala Laboratorium/bengkel/kebun percobaan kepada Dekan untuk diusulkan kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan Kepala Laboratorium/ bengkel/kebun percobaan.
