PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugas-tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (2) Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan melalui Dekan untuk diangkat oleh Rektor. (3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
