PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Ketua Jurusan dipilih oleh dosen melalui pemungutan suara. (2) calon Ketua Jurusan yang mendapat suara terbanyak diusulkan oleh Dekan Fakultas kepada Rektor untuk diangkat. (3) Masa jabatan Ketua Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
