PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua; dan b. Sekretaris. (2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Ketua Lembaga dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
