PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor. (3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
