PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil dekan: a. berpendidikan paling rendah Magister (S2); b. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor; dan c. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut.
