Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Senat Fakultas mengirimkan kepada Rektor 2 (dua) nama calon dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan. b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada calon dekan terpilih dengan suara terbanyak; c. Dalam hal calon dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak bersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada calon dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
