PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Panitia pemilihan berjumlah sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. Anggota Senat Fakultas 3 (tiga) orang; dan b. Wakil Dosen yang bukan anggota Senat Fakultas 2 (dua) orang. (2) Dosen yang mencalonkan diri sebagai Dekan, tidak boleh menjadi panitia pemilihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia pemilihan dibantu oleh Staf Sekretariat dari tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Dekan. (4) Panitia pemilihan bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pemilihan. (5) Panitia pemilihan bertanggung jawab kepada Dekan.
