PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dekan berakhir, Senat Fakultas mengadakan rapat untuk membentuk panitia pemilihan yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Dekan.
