PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan; b. penyaringan; c. pemilihan; dan d. pengangkatan. (2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
