Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administratif untuk mendapatkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; b. Panitia pemilihan mengirimkan formulir surat kesediaan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. Dosen yang telah memenuhi persyaratan dan menyampaikan kesediaan kepada Panitia Pemilihan ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan; d. Panitia Pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan pada forum dosen untuk dilakukan penyaringan.
