PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 115
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan UNSAM dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang berasal dari selain Pemerintah terdiri atas: a. sumbangan pembinaan pendidikan; b. sumbangan pengembagan universitas/fakultas dan unit lain di lingkungan UNSAM; c. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; d. hasil kerja sama; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; f. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
