PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 116
BAB 14 — PEMBIAYAAN
(1) Perencanan penganggaran UNSAM disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran UNSAM diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) UNSAM menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNSAM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
