PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SAMUDRA
Pasal 114
BAB 13 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana serta kekayaan milik negara lainnya yang bersumber dari dana Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendayagunaan sarana dan prasarana di UNSAM, untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNSAM. (3) Pengembangan sarana dan prasarana di UNSAM disesuaikan dengan rencana strategis UNSAM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di UNSAM dilaporkan sesuai sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
