Pasal 93
BAB 16 — PENGAWASAN DAN AKREDITASI
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa , pelaksanaan pendidikan sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian keuangan dan kerumahtanggaan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan unit pengawasan fungsional lainnya.
