PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA
Pasal 92
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Polnustar diajukan oleh Direktur kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Polnustar (2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Polnustar disusun setiap tahun oleh Direktur. (3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Polnustar dimulai awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan (4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Polnustar diawasi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
